Saat duduk di bangku SD kelas 5, oleh guru IPS kami wajib menghafal 36 pasal beserta ayat-ayatnya yang tercantum dalam UUD 1945. Maklum saat itu belum pernah dilakukan amandemen terhadap UUD '45. Selain menghafal isi dari UUD '45, kami juga wajib menghafal pembukaan dari UUD '45 dan nama-nama menteri kabinet pada zaman orde baru itu.

Isi dari pasal 34 itu adalah"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara". Setamat SMA, saya melanjutkan kuliah di ibu kota yang cukup ramai. Nah, di kota ini barulah saya bertemu langsung dengan banyak pengemis termasuk anak-anak. Mereka biasa meminta-minta di persimpangan jalan yang ada traffic light. Saya kembali berpikir tentang isi dari pasal 34 tersebut.

Sepertinya memang betul bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tetapi kalimatnya mungkin terputus. Mestinya ditambahkan lagi jadi "...... dipelihara oleh negara di jalanan dan di traffic light". Ketika Anda melihat para pengemis ini, apakah yang Anda pikir tentang negara? Benarkan mereka dipelihara oleh negara, dipelihara di jalanan dan terus meminta-minta. Jika mereka tidak dipelihara oleh negara tentunya mereka tidak lagi berada dijalanan. Iya kan?

Bandingkan saja dengan anak-anak terlantar dan orang jompo yang dipelihara di panti asuhan, kita tidak pernah melihat mereka berkeliaran di tepi jalan. Jika orang ingin berderma, mereka cukup datang berkunjung ke panti asuhan tersebut dan memberikan sebagian dari milik mereka untuk disumbangkan. Sepertinya kita akan selalu melihat banyak para pengemis di traffic light selama mereka dipelihara oleh negara.

0 Comments:

Post a Comment